Pilih Bahasa
Pilih bahasa
| Tiga Penjudi Kabur Jelang Eksekusi Cambuk |
|
|
|
| Dimuat oleh Muhammad Kadri | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Sabtu, 30 Januari 2010 12:01 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tiga Penjudi Kabur Jelang Eksekusi Cambuk
Eksekusi Hukuman Cambuk
Petugas algojo dari Wilayatul Hisbah (WH) mengeksekusi seorang tersangka pelanggaran qanun syariat Islam tentang maisir (judi) di halaman Masjid Jamik, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1). Sementara itu tiga tersangka dalam kasus yang sama melarikan diri dari tahanan kejaksaan setempat sesaat sebelum dilakukan eksekusi cambuk. SERAMBI/M ANSHAR
JANTHO - Tiga dari empat penjudi (maisir) yang seharusnya menerima 6 pukulan cambuk, melarikan diri saat dititipkan di tahanan Kejaksaan Negeri Jantho, Jumat (29/1), hanya beberapa menit menjelang eksekusi. Tiga penjudi itu melarikan diri setelah mengelabui petugas yang mengawasinya, dengan meminta izin untuk shalat zuhur dan kemudian kabur melalui jendela mushala Kantor Kejari Jantho. Pengejaran sempat dilakukan, namun ketiganya berhasil lolos. Pelaksanaan uqubat cambuk tetap dilaksanakan dengan mengeksekusi Syahrul bin Muhammad (40) yang menerima 6 pukulan cambuk, di halaman Masjid Agung Almunawarah, Jantho, usai shalat Jumat kemarin. Sedangkan tiga penjudi yang melarikan diri yakni, Supriadi bin Buyung Lubis (27), Erijal bin Lukman (21), dan Armaidi bin M Ali (35). Ketiganya warga Limo Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Hasanuddin Gasing, mengakui adanya kasus kaburnya tiga penjudi itu dari tahanannya. “Mereka kabur setelah mengelabui petugas yang mengawasinya,” kata Hasanuddin, kemarin. Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli, menyesalkan kaburnya pelaku judi yang mereka tangkap akhir Desember lalu. “Saya sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini,” katanya.
Keempat pelanggar Qanun No.13/2003 Syariat Islam tentang Maisir itu ditangkap di warung kopi kawasan Indrapuri, Aceh Besar, 28 Desember 2009. Saat ditangkap, mereka sedang main batu domino dengan taruhan Rp 1.000. Dalam penangkapan itu, WH juga menyita uang taruhan sebanyak Rp 115.000 sebagai barang bukti. Rencananya keempat pelaku akan dieksekusi cambuk usai shalat Jumat di halaman Masjid Almunawarah Kota Jantho, kemarin. Namun saat dititipkan di tahanan Kejari menjelang shalat Jumat, tiga pelaku melarikan diri untuk menghindari hukuman cambuk.(th) Sumber:serambinews.com
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Terakhir Diperbaharui pada Sabtu, 30 Januari 2010 12:30 | ||||||||||||||||||||||||||||||

















