Pilih Bahasa
Pilih bahasa
| Hukuman Disiplin Periode Oktober-Desember 2009 |
|
|
|
| Dimuat oleh Muhammad Kadri |
| Rabu, 17 Februari 2010 13:37 |
MA Jatuhkan Sanksi kepada 50 Aparat Peradilan![]() Jakarta l badilag.net (15/2) Sebanyak 50 aparat peradilan, selama periode Oktober-Desember 2009, dijatuhi hukuman disiplin. Aparat peradilan yang paling banyak dijatuhi sanksi adalah hakim, yaitu 21 orang. Berikutnya adalah PNS (9), Juru Sita (7), Panitera Pengganti (6), pejabat struktural (3), Panitera Muda (2), Calon Hakim (1) dan CPNS (1). Hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, dari ringan, sedang, hingga berat. Demikian informasi mengenai statistik hukuman yang ditandatangani Kepala Badan Pengawasan MA, Drs H M Syarifuddin, SH MH, 18 Januari lalu. Dari lingkungan peradilan agama, tercatat ada 6 orang yang dijatuhi hukuman. Mereka terdiri dari seorang panitera muda, seorang pejabat struktural, dan empat orang jurusita pengganti. Dari keenam orang itu, hanya panitera muda yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin ringan. Dirilisnya hasil pengawasan terhadap hakim dan pegawai peradilan yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan bagian dari transparansi publik. Sesuai Pasal 18 SK Ketua MA No. 144 Tahun 2007, data statistik mengenai hasil pengawasan memang tergolong informasi yang terbuka untuk umum. Meski demikian, ayat 2 dari Pasal ini menyebutkan bahwa sebagian informasi yang memuat identitas pelapor, korban dan saksi harus dikaburkan. Naik Turun Selama tahun 2009, jumlah aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin bisa dikatakan naik-turun. Pada periode Juli-September 2009, aparat peradilan yang dijatuhi hukuman berjumlah 51 orang. Dari jumlah itu, tiga di antaranya berasal dari peradilan agama. Sementara itu, pada periode April-Juni 2009, aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 60 orang. Dari peradilan agama, waktu itu, yang terkena sanksi berjumlah 5 orang. (hermansyah) |
| Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 17 Februari 2010 13:41 |
















