Pilih Bahasa
Pilih bahasa
| Wakil Ketua |
|
|
|
| Dimuat oleh Muhammad Kadri |
| Kamis, 06 May 2010 14:25 |
|
Nama : Drs. H. Armia Ibrahim, SH Nip : 19500724.197803.1.001 Pria kelahiran Pagar Air Aceh Besar, 24 Juli 1950 ini telah mulai masuk Sekolah Rendah Islam Negeri 7 tahun ( SRIN ) Pagar Air ketika masih berumur lima setengah tahun, sehingga akhir tahun 1962 telah menamatkan pendidikan tingkat dasar. Selanjutkan yang bersangkutan masuk ke Sekolah Menengah Islam ( SMI ) Banda Aceh dan selesai tahun 1965, lalu dilanjutkan Sekolah Menengah Islam Atas ( SMIA ) Banda Aceh yang kemudian dinegerikan dengan nama MAAIN dan selesai pada tahun 1968. Setelah meraih gelar Sarjana Muda pada tahun 1974 di jurusan Qadla ; ( peradilan Islam ), Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, ia mulai melamar pekerjaan di lingkungan peradilan agama, namun belum berhasil. Awal tahun 1976 mulai bekerja bakti sebagai pegawai honor di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi di Banda Aceh. Pendidikan S1 di Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh diselesaikannya pada tanggal 27 Januari 1977 setelah berhasil mempertahankan skripsi yang berjudul Daya bukti Surat Menurut Hukum Islam dan Hukum Acara Perdata Indonesia;. Sedangkan S1 di bidang ilmu hukum diperolehnya pada bulan Oktober 1999 di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Pria yang berkaca mata minus ini sebelum menjadi hakim telah kenyang pengalamannya di bidang administrasi peradilan. Karena setelah tiga tahun diangkat sebagai pegawai negeri tanggal 1 Maret 1978, pada tanggal 21 Mei 1981 yang bersangkutan dipercayakan sebagai Panitera Kepala Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh hingga akhir Januari 1993. Karir sebagai pimpinan administrasi pengadilan terus berlanjut ketika ia dimutasikan sebagai Panitera/Sekretaris PTA Bandung selama tiga tahun hingga akhir Januari 1996. Di kota kembang inilah ia mengikuti ujian calon hakim dan tepat tanggal 31 Januari 1996 dilantik sebagai hakim Pengadilan Agama Kelas I A. Banda Aceh. Sebelum menjadi Hakim, pria ini juga pernah mengajar di Fakultas Hukum UNMUHA Aceh dalam mata kuliah Pendidikan Agama dan Kapita Selekta Hukum Islam. Di samping itu juga bertahun-tahun pernah mengajar di Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam beberapa mata kuliah, yakni : Peradilan Islam, Administrasi Kepaniteraan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Praktikum Peradilan Karirnya sebagai Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD baru dimulai pada tanggal 6 Agustus 2005 sejak pelantikannya. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 4 Maret 2003 bersamaan dengan saat peresmian terbentuknya Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Jabatan Wakil Ketua PA Banda Aceh hanya dijalaninya sekitar setahun saja sebelum ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Kelas I.A Banda Aceh. Pendidikan kedinasan yang pernah diikutinya antara lain, SEPADYA Departemen Agama tahun 1992, Pendidikan hakim tahun 1995/1996, Pelatihan Ekonomi Islam dan lain-lain. Di samping itu ia juga pernah mengikuti kegiatan selama 13 hari di Australia dalam rangka mendalami sistem peradilan keluarga ( Family Court ) di Melbourne dan Canberra. Karena lahir dari keluarga miskin dengan enam bersaudara, dimana ayahnya hanya sebagai pegawai gol. II di kantor kecamatan, ayah empat anak ini sejak kecil sudah terbiasa sebagai pekerja keras, mandiri dan dikenal disiplin waktu, teliti dalam bekerja serta sangat menikmati setiap pekerjaannya. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh sikapnya yang selalu mengikuti motto Enjoy your work and your life. Di saat Aceh memasuki era Otonomi khusus, pria ini disibukkan pula dengan kegiatan penyusunan rancangan Qanun-qanun yang berkaitan dengan Syari’at Islam, baik melalui instansinya bekerja yakni Mahkamah Syar’iyah, maupun melalui Badan Kajian Hukum dan Perundang-undangan Majlis Permusyawaratan Ulama ( BKHU-MPU ) NAD, Dinas Syari'at Islam Provinsi NAD dan Baitul Mal Provinsi NAD. Apa yang dia peroleh dari studi banding ke Mahkamah Syari’ah Kuala lumpur, Penang dan Kelantan Malaysia serta Mahkamah Syar’;iyah Singapura pada tahun 2002 yang lalu, turut memperkaya wawasannya tentang penerapan hukum Islam melalui lembaga Peradilan Agama. Malahan aturan tentang hukuman cambuk yang terdapat dalam beberapa qanun Provinsi NAD tentang Jinayat Islam seperti Qanun Khamar, Maisir dan Khalwat berawal dari konsepnya ketika menjadi salah satu dari sebelas orang anggota tim penyusun draft qanun dimaksud. Pasca gempa dan tsunami yang melanda Aceh tanggal 26 Desember 2004 yang lalu, pria ini aktif pula dalam berbagai kegiatan yang ada kaitannya dengan masalah-masalah hukum pasca tsunami, seperti memberikan materi tentang Hukum Kewarisan Islam dan Perwalian Anak kepada aparat Desa dan Kecamatan yang diselenggarakan oleh LSM Yayasan Lamjabat. Selain itu dalam bulan Juni dan Juli 2006 ia juga turut menatar 480 orang petugas BPN dibawah naungan RALAS yang menangani masalah pensertifikatan tanah korban tsunami di Aceh dalam materi ;Hukum Waris Islam, Perwalian Dalam Islam serta Sosiologi Adat Budaya Aceh. Meskipun sibuk dengan berbagai kegiatan kedinasan dan kemasyarakatan, pria ini juga masih sempat menyalurkan hobinya yakni membaca dan berolah raga tennis. Dalam organisasi yang bernaung di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, pria ini juga dipercayakan sebagai Sekretaris Yayasan Al-Hikmah Banda Aceh sejak 8 tahun yang lalu, di samping telah ditunjuk pula sebagai Kepala Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat ( PPHIM ) kantor perwakilan Daerah Aceh sejak bulan Juni 2006 yang lalu. |















