Pilih Bahasa
Pilih bahasa
| Pengukuran Komplesitas Perkara | (26/05) |
|
|
|
| Dimuat oleh Muhammad Kadri | ||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 26 May 2010 13:59 | ||||||||||||||||||||||||
|
Kepada Yth :
1. Ketua Mahkamah Syari'yah Kab/Kota; dan 2. Ketua Pengadilan Agama Seluruh Indonesia Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor : /DjA.2/OT.01.4/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 perihal Pengukuran Kompleksitas Perkara. Untuk mengunduh file ini, silahkan download link dibawah ini :
|
||||||||||||||||||||||||
| Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 27 May 2010 11:09 |















