Pilih Bahasa
Pilih bahasa
| FPI Ingatkan Gubernur dan DPRA |
|
|
|
| Dimuat oleh Muhammad Kadri |
| Senin, 04 Januari 2010 08:44 |
|
Qanun Jinayat Jangan Ditenggelamkan Sumber:rakyataceh.com
Namun demikian, Yusuf menuturkan jika semua keputusan akhir untuk menerapkan qanun ini ada di tangan pemerintahan Irwandi - Nazar, yang hingga kini belum juga ditandatangani dengan alasan ada sejumlah poin dalam qanun ini tidak sesuai, dan perlu pengayaan materi lebih dalam lagi.
Ditinjau Ulang Sementara itu ditempat terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEMA) IAIN Ar-Raniry, Herri Maulizar mengatakan, keputusan Gubernur dan DPRA periode 2009 - 2012 untuk menunda implementasi qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat sudah tepat. Herri menandaskan, kedua qanun ini harus dikaji kembali secara mendalam, karena subtansi didalamnya tidak jelas dan saling bertentangan. Dia menilai jika qanun peninggalan DPRA periode lalu adalah produk gagal, dan perlu dikaji kembali. Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) kota Banda Aceh Yusri mengatakan walaupun banyak ormas Islam seperti FPI, KAMMI, dan para santri mesakan DPRA dan Gubernur segera mengimplementasikan qanun jinayat, PII malah sebaliknya. Dia menuturkan, walaupun sebagai ormas islam PII jelas menolak qanun jinayat, karena setelah dikaji secara mendalam subtansi qanun ini lebih memihak kepada penguasa. Bahkan mengorbankan rakyat Aceh. Masyarakat Aceh dapat mengkaji dan membacanya sendiri. Dia katakan pada Bab III bagian kedua, khususnya pasal 10 dicantumkan alasan pembenaran dan alasan pemaaf. Qanun ini sudah tepat tidak ditandatangani oleh gubernur, dan sebaiknya DPRA periode ini melakukan pengkajian ulang terhadap subtansi yang dinilai hanya memberatkan masyarakat. (slm)
|
| Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 05 Januari 2010 08:04 |














