Kamis, 09 September 2010

Pilih Bahasa

Pilih bahasa

 

Terimakasih atas kunjungan anda di website ini

 
FPI Ingatkan Gubernur dan DPRA PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Muhammad Kadri   
Senin, 04 Januari 2010 08:44

Qanun Jinayat Jangan Ditenggelamkan

Sumber:rakyataceh.com
Banda Aceh - Fron Pembela Islam (FPI) Aceh menyatakan, Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang disahakan pada tanggal 14 Oktober 2009 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004 - 2009, sudah sepantasnya diterapkan di Aceh. Hal itu ditegaskan Ketua FPI Aceh, Yusuf Al Qardhawi, kepada koran ini kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Yusuf Al Qardhawi, jika alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak menandatangani Qanun ini dengan alasan masyarakat Aceh belum siap, maka sampai kapanpun bahkan hingga dunia kiamat tidak akan pernah siap.

Diakataknnya, Qanun yang mengatur tindak pidana menurut Islam itu sangat bagus diterapkan di Aceh yang memang menerapkan syariat Islam. Namun demikian tentunya harus disosialisasaikan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Aceh.

Namun demikian, Yusuf menuturkan jika semua keputusan akhir untuk menerapkan qanun ini ada di tangan pemerintahan Irwandi - Nazar, yang hingga kini belum juga ditandatangani dengan alasan ada sejumlah poin dalam qanun ini tidak sesuai, dan perlu pengayaan materi lebih dalam lagi.

Ditinjau Ulang
Sementara itu ditempat terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEMA) IAIN Ar-Raniry, Herri Maulizar mengatakan, keputusan Gubernur dan DPRA periode 2009 - 2012 untuk menunda implementasi qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat sudah tepat.

Herri menandaskan, kedua qanun ini harus dikaji kembali secara mendalam, karena subtansi didalamnya tidak jelas dan saling bertentangan. Dia menilai jika qanun peninggalan DPRA periode lalu adalah produk gagal, dan perlu dikaji kembali.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) kota Banda Aceh Yusri mengatakan walaupun banyak ormas Islam seperti FPI, KAMMI, dan para santri mesakan DPRA dan Gubernur segera mengimplementasikan qanun jinayat, PII malah sebaliknya.

Dia menuturkan, walaupun sebagai ormas islam PII jelas menolak qanun jinayat, karena setelah dikaji secara mendalam subtansi qanun ini lebih memihak kepada penguasa. Bahkan mengorbankan rakyat Aceh. Masyarakat Aceh dapat mengkaji dan membacanya sendiri.

Dia katakan pada Bab III bagian kedua, khususnya pasal 10 dicantumkan alasan pembenaran dan alasan pemaaf. Qanun ini sudah tepat tidak ditandatangani oleh gubernur, dan sebaiknya DPRA periode ini melakukan pengkajian ulang terhadap subtansi yang dinilai hanya memberatkan masyarakat. (slm)

 

Comments
Add New Search
wow power leveling  - `WoW GOLD     |113.205.167.xxx |%2010-%09-%03 %20:%Sep:%rd

I think world of warcraft gold and wow power leveling or flyff penya or replica sunglasses
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
<strong> <em> <span style="text-decoration:underline;"> <a target=' /> [quote] [code] <img /> 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 05 Januari 2010 08:04
 
 

link_mari

badilag_ico

badilum

sikep

litbangkumdil

 nad

Polling

Setujukah Anda jika Domain website ini diganti menjadi www.ms-aceh.go.id
 

Pengunjung

Kami memiliki 154 tamu online

Jumlah Pengunjung

sejak 22 Desember 2009
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini284
mod_vvisit_counterKemarin318
mod_vvisit_counterMinggu ini1392
mod_vvisit_counterMinggu lalu2602
mod_vvisit_counterBulan ini3216
mod_vvisit_counterBulan Lalu10682
mod_vvisit_counterJumlah67064

Online (20 minutes ago): 11
Your IP: 38.107.191.112
,
Today: Sep 09, 2010