Berikut ini marilah kkita ikuti beberapa pokok pikiran Hamzah Fansury tentang syari’at, yang dipetik langsung dari karyanya. Hamzah mengatakan, “syari’at seperti rumah, dan thariqat isinya”.
Ujar Hamzah, dan mencari makrifat kepada guru yang sempurna kepada syariat, thariqat dan hakikat. Karena syari’at seperti rumah, hakikat seperti isi rumah. Jika rumah tidak berpagar, akbatnya isi rumah itiu dicuri orang. Yakni jalan kekpada Allah, jika tiada denagan syari’at, akibatnya diharu syaithan. Sepertii firman Allah Swt, yang artinya, “yakni, tiadalah Kujanjikan dengan kamu hai anak Adam, jangan kamu menyembah syaithan, sesungguhnya ia bagi kamu seteru terlalu nyata”.
Hamzah juga menyatakan, barang siapa memagar dirinya dengan pagar syari’at, tiada dapat diharu syaithan. Adapun barangsiapa keluar dari kandang syari’at, niscaya ia dapat diharu syaithan. Hamzah menegaskan, jangan kamu sanggah syari’at itu kecil, barangsiapa mencela syari’at, kafir! Na’uzubillaahi minha.
Ia juga melanjutkan syari’at bagaikan lunas kapal. Syari’at tiada bercerai dengan thriqat, hakikat dan makrifat. Seperti sebuah kapal. Syari’at seperti isisnya, makrifat akan labanya. Apabila lunas dibuangkan, niscaya kapal itu karam, labapun lenyap, modal pun lenyap. Merugikan diri kita.
Tentang perkara syari’at, Hamzah mengemukakan, terdiri dari syahadat, sembhyang fardhu dan puasa fardhu. Jika ada harta membayr zakat, jika ada bekal pergi naik haji. Kelimanya ini syari’at Nabi SAW.
Seterusnya, Hamzah mengatakan, syariat itu tiga perkara. Yaitu, syariat barang yang dilihatny, yang tiada dilarangnya dan yang disuruhnya. Suatu syariat perbuatan Nabi SAW, dalam agama kita, membawa iman akan Nabi SAW, bahwa ia pesuruh Allah SWT. Apapun katanya, sesuatu yang benar.
Menurut Hamzah, barangsiap tiada menurut af’alnya, yaitu naqish, sesat hukumnya. Karena syariat dan hakikat, adalh pakaian. Apabila kita tanggalkan suatu dari yang tiga itu, naqish hukumnya. Jika hakikat tiada dengan syariat, binasa.
Adapun barang siapa mengerjakan sembahyang fardhu, puasa fardhu, dan memakan makanan halal, meninggalkan yang haram, berkata benar, tiada loba, tiada dengki, tiada mengupat orang, tiada mengada-ngada, tiada minum tuak, tiada zina, tiada ujub, tiada ria, dan tiada takabbur, dia ini memakai syariat. Karena hal-hal itu, perbuatan Muhammad Rasulullah SAW yang kita turuti, supaya kita masuk ke dalam thariqat. Karena thariqat tiada berlainan dengan syari’at.
Dengan pemikirannya tersebut, jelaslah betapa posisi syari’at tetap sangat penting bagi Hamzah Fansury. Pada satu tempat syari’at disebutnya sebagai pagar sebuah rumah, untuk menjaga kamanan dari gangguan pencuri. Dan pada tempat lainnya, syari’at disebutnya bagaikan lunas sebuah kapal. Sebab kapal, tanpa lunas akan karam!
Terprovokasi
Hamzah Fansury dalam pemikiran dan konsep-konsep tentang thriqat, hakikat dan makrifat, tak ada sama sekali kalimat yang dapat mengesankan tidak wajibnya shalat, puasa, zakat dan haji.
Atau, bahwa shalaty dan puas cukup dengan hati saj, dan ibadat yang lain ada cara tersendiri (tidak menurut ajaran Rasulullah SAW), yaitu tidak menurut syari’at.
Apalagi ide-ide menyeramkan tentang zina, pergaulan bebas, atau si pemilik tanaman lebih berhak untuk makan tanamanya sendiri.
Junus Djamil yang menyatakan hal itu, menyebutnya sebagai ”kesimpulan dari penjelasan Syekh Nuruddin Ar Raniry, dalam kitab-kitabnya mengenai kaum Wujudiyah”. Tidak dijelaskan oleh Junus pada kitab mana Nuruddin menyatakan itu. Jikapun ada, kritik intern dan ekstern tetap harus dilakukan.
Pekerjaan elementer sejarawan semacam ini luput dilakukan Junus Djamil disini. Kuat dugaan. Beliau terprovokasi atau terobsesi oleh anggapan umum dan stereotype wujudiyah.
Memang kitab-kitab Nuruddin Ar Raniry, sebagian besarnya menurut penelusuran Ahmad Daudy (2006:46), ditulis untuk menyanggah ajaran wujudiyah yang dikembangkan Hamzah Fansury dan Syamsuddin As-Sumatrany. Dari judulnya saja tampak jelas beberapa kitabnya memang ditujukan alngsung secara keras dan diametral kepad lawan berfikirnya itu.
Namun demikian ide-ide yang menegakkan bulu roma sebagaimana disebutkan tadi, sama sekali tdiak terbukti dalam tulisan Hamzah Fansury.
Gencar
Mangapa Nuruddin Ar-Raniry begitu gencar menghakimi pengikut Hamzah dan Syamsuddin? Perbedaan paham dan pemikiran pasti terjadi.
Tetapi dari segi konsepsional, menurut Daudy (2006:228), tuduhan Nuruddin terhadap wujudiyah Hamzah sebagai suatu ajaran yang sesat sesungguhnya adalah lemah sekali.
Kata Daudi selanjutnya tentang Nuruddin : “sanggahan tidak lebih dari sekadar bagian ujung ajaran Hamzah yang bersumber dari ajaran ibn Araby, bukan dari bagian pangkalnya. Sehingga ia pada hakikatnya tidak membawa suatu konsepsi yang bulat dan berbeda secara mendasar dengan konsepsi hamzah” (Daudy : 229).
Bahkan sebenarnya Nuruddin sendiri dalam kitabnya Hujjah Al-Shiddiq li Daf’I Al-Zindiq, sebagaimanan dikutip Syekh Muhammad Naguib Al-Atas (1970:177) membagi kaum wujudiyah kepada dua macam. Yakni “wujudiyah yang Muwahhidah, yaitu segala Ahlus Shufy (dijadikan Allah Ta’ala kiranya kita daripada kaum mereka itu, dan Wujudiyah yang Mulhidah, yaitu segala zindiq, na’udzu billaahi minha” .
Al-Attas menyebut nama-nama para guru dan para ahli sufi yang mempengaruhi Hamzah Fansuri. Misalnya para sufi dari Mazhab Khurasan, termasuk juga Ali Abd Wafa, dan gurunya Umar Ibnul Farid. Ternyata mereka semua tergolong para sufi Wahdatul wujud yang Muwahhidah, mudan Mulhidah.
Ironis.
Oleh karenanya sangatlah ironis bahwa perbedaan semacam itu sampai berujung pada pengkafiran dan pembakaran khaszanah kitab-kitab yang tak ternilai harganya peninggalan Hamzah Fansury dan Syamsuddin Sumatrany. Sengketa itu bahkan berlanjut pada pertumpahan darah sesama anak bangsa. Dan itu terjadi hanya berselang tiga atau empat tahun setelah wafatnya Sultan Iskandar Muda.
Akibatnya kegelapan sejarah dan kebimbangan bahkan semacam keterbelahan pribadi sampai hari inipun masih terasa sebagaimana yang telah diungkapkan di awal tadi. Ini menyisakan pertanyaan yang belum terajwab tuntas terutama bagi generasi muda Aceh masa kini. Apa yang sebenarnya terjadi? Sepertinya tragedy Hamzah Fansury itulah yang mengawali konflik berkepanjangan di Aceh sebelum ditutup oleh Tsunami Desember 2004, lalu diakhiri oleh MOU Helsinki 2005 yang lalu. Benarkah begitu..?? (bersambung….)