Sebagaimana pendapat sebelumnya, kesimpulan Nieuwenhuyze, woorthoeve, dan Drewes ini juga memperoleh sanggahan,. Kali ini dari Syah Naguib Al-Attas, Brakel, dan Braginsky. Naguib dan Brakel mengemukakan bahwa Hamzah Fansuri (HF) hidup setidak-tidaknya sampai awal abad ke 17. pendapat ini agak dapt diterima akal, apabila dicocokkan dengan beberapa fakta.
Berbeda dengan Drewes, Naguib dan Brakel memandang bahwa munculnya kitab At-Tuhfah pada awal abad ke 17 di aceh dan cepatnya ajaran martabat tujuh, tidak berarti bahwa peranan HF dan pengaruh ajaran tasawufnya berkurang, apalagi untuk dikatakan bahwa beliau sudah wafat.
Pasalnya, antara martabat tujuh yang dikembangkan oleh Syams Ad-Din Pasai dan martabat limanya HF, pada dasarnya tidak mempunyai perbedaan yang prinsipil.
Dalam beberapa aspek kedua ajaran ini tetap setia pada sumber asalnya. Yaitu, ajaran Ibnu Arabi, Sadr Al-Din Al-Qunawi, Fakhr Al-Din ‘Iraqi, Abd Al-Karim Al-Jili, dan Abd Al-Rahman Jami’.
Bahkan, Syams Al-Din Pasai masih merasa perlu untuk mengambil syair-syair Syekh Barus sebagai rujukan utama, seolah-olah tidak ada lagi penyair tasawuf penting dataran Melayu lainnya. Fenomena ini merupakan bukti bahwa pesona ajaran Hamzah masih kuat sampai abad ke-17.
Di akhir abad ke-17, ketika ajaran martabat tujuh telah tersebar di Jawa dan Sumatra, terdapat dua karya monumental HF, yaitu Al-Muntahi dan Syarah Al-‘Asyiqin, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa di Banten.
Bahkan, Van Der Turk memberikan kesaksian bahwa smapai akhir abad ke-19, bait-bait sajak Hamzah masih dibaca dan dihafal oleh orang-orang Melayudi pantai Barat Sumatra.
Dalam banyak syairnya, Hamzah sering mempergunakan nama Barus atau Fansuri. Baik sebagai takhlalus, ungkapan simbolik, ataupun lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kota ini merupakan tempat yang paling banyak dihabiskan oleh Syekh Barus dalam menjalani kehidupan dan perjalanan sufistiknya.
Artinya berbeda dengan Syams Al-Din Pasai yang sering melakukan kegiatan di kalangan istana Aceh, selama ini Hamzah lebih sering melaksanakan rutinitas spiritualnya di tempat yang terasing dan terpisah.
Oleh sebab itu, dapat dipahami bahwa HF tidak merasa terganngu dengan kegiatan para ahli martabast tujuh. Sebalinya Hamzah justru dapat mengembangkan pandangan dan kegiatan tasawufnya sendiri secara bebas.
Menurut Doorenbos dan Naguib, dalam Bahr Al-Nisa terdapat bait-bait sajak yang bisa dijadikan sebagai landasan bahwa Hamzah hidup sampai awal abad ke 17, masa kekuasaan Sultan Iskandar Muda.
Di antara bait itu berbunyi : dalam dunia dan dalam akhirat, karunia Allah akan hadarat, dengan sempurnya ilmu makrifat, telah maklum kepada Johan berdaulat. Yang dimaksud Johan berdaulat pada bait syair di atas tidak lain adalah Sultan Iskandar Muda.
Namun demikian khusus berkenaan dengan alasan yang keempat (kutipan syair dari Bahr Al-Nisa), Drewes memandang hal itu sebagai argumentasi yang lemah. Sebab di dalamnya, tidak ditemukan nama Hamzah, di samping rima syairnya juga berbeda dengan syair asli HF.
Anehnya sebagai orang yang berpandangan bahwa Hamzah kemungkinan besar wafat sebelum tahun 1590 M. Drewes mengemukakan bahwa apabila Naguib dan Doorenbos akan menjadikan isi syair salah satu media penguat argumentasinya, maka yang lebih tepat dan kuat untuk dijadikan sebagai argumentasi bahwa Hamzah hidup sampai abad ke 17, adalah syair yang berisikan kritikan Hamzah terhadap perilaku dan jalan pemerintahan Sultan Iskandar Muda.
Menurutnya, dalam beberapa Syair-syair Hamzah, tergambar secara jelas keadaan yang terjadi di Aceh apda akhir abad ke 16 sampai awal abad ke 17, dari masa pemerintahan Sultan ‘Ala Al-Din Riayatsyah Sayyid Al-Mukammil sampai Sultan ISkandar Muda, yang terjebak dalam pola hidup hedonis materialistik).
Sebenarnya, selain masalah tahun wafat dan masa hidup, tempat kelahiran dan perjalanan dan perjalanan sufistik HF, juga memunculkan perdebatan panjang di kalangan peneliti. Perbedaan pandangan ini bermula dari ungkapan Set Naguib Al-Attas, dalam beberapa catatannya, Tasawuf Al-Fansuri yang dianalisa Aloi Shihab, bahwa HF berasal dari suatu daerah di Sumatra (Fansur), dan lahir di sebuah desa yang bernama Syahru Nawi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Hamzah dalam salah satu syairnya : Hamzah ni asalanya Fansuri (Hamzah berasal dari Fansuri), mendapat wujud di tanah Syahru Nawi (lahir di Syahru Nawi). Bersambung....